BANTAENG - KPU Kabupaten Bantaeng melakukan Rapat Koordinasi Stakeholder Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Husni Khamil Manik KPU Kabupaten Bantaeng, pada Selasa, 29 Maret 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Polres Bantaeng, Kodim 1410 Bantaeng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng, Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantaeng, Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Bantaeng dan pimpinan Parpol se Kabupaten Bantaeng, Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten Bantaeng.
Hamzar, selaku Ketua KPU Kabupaten Bantaeng, membuka acara tersebut dan menyampaikan bahwa forum stakeholder tersebut merupakan ajang untuk curah pendapat dan memberikan masukan maupun saran terhadap proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Kami berharap forum ini menjadi ajang untuk curah pendapat dan mendapatkan masukan dan saran untuk perbaikan kami dalam melakukan pemutakhiran daftar pemilih." Tutur Hamzar.
Pada kesempatan lain Kasmawati, selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantaeng, menyajikan mekanisme Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 202. Beberapa poin yang disampaikan diantaranya, arah kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, indikator program, teknis pelaksanaan, rentang waktu kegiatan, penerimaan, pemberian dan sinkronisasi data, rekapitulasi PDPB, evaluasi dan pelaporan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Selain itu juga disampaikan terkait proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan harus memenuhi Sembilan prinsip PDPB yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsive, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan pada masyarakat terhadap daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten Bantaeng memperkenalkan aplikasi Lindungi Hakmu yang di download melalui playstore serta layanan online data pemilih melalui web yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Bantaeng sehingga masyarakat/pemilih, peserta pemilih tidak perlu lagi harus datang ke Kantor KPU Bantaeng untuk memberikan tanggapan, cukup dengan menggunakan smarphone yang dimiliki dengan mudah dapat diketahui telah terdaftar dalam data pemilih atau belum, jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, hingga by name per-TPS.
"Dengan adanya aplikasi dan layanan online ini, masayarakat semakin mudah untuk memantau perkembangan pemilih di Kabupaten Bantaeng, serta memudahkan untuk memberikan masukan dan tanggapan." Tutup Kasmawati.
Forum koordinasi tersebut berlangsung hangat dan aktif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh beharap agar pemerintah desa dan kelurahan pro aktif memberikan layanan jemput ketika terjadi mutasi penduduk didesa.
“Pemerintah desa dan kelurahan agar tidak pasif dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan di tingkatan bawah." Ucap Muhammad Saleh.
Disamping itu Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Bantaeng terkait dengan hasil uji petik yang dilakukan di Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng.
“Kami telah melakukan uji petik di Kelurahan Pallantikang dan mendapatkan beberapa informasi mutasi penduduk dan data penduduk yang meninggal dunia. Untuk selanjutnya data ini akan kami sampaikan ke KPU Kabupaten Bantaeng sebagai bahan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan." Tutur Nuzuliah Hidayah.
Pada akhir kegiatan dibacakan beberapa tindak lanjut hasil diskusi forum koordinasi stakeholder untuk memaksimalkan persiapan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan periode Maret 2022 yang akan dilakukan pada 1 April mendatang.
Kasmawati berharap agar Kolaborasi dan sinergitas semua stakeholder dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan senantiasa terjaga demi data pemilih yang lebih berkualitas untuk pemilu mendatang.(**)